Dalam rangka Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan road to Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) tahun 2021, Balai Koservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah melaksanakan pelepasliaran satwa dilindungi jenis Kukang Jawa (Nycticebus javanicus) pada Jum’at (27/08). Dalam acara yang digelar di Kawasan Hutan Alam Sekunder Curug Onje, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, Perumda TRMS Serulingmas turut serta diundang sebagai Lembaga Konservasi.
Dengan Tema “Living in Harmony with Nature : Melestarikan Satwa Liar Milik Negara”, Kukang Jawa yang dilepaskan merupakan hasil penyerahan masyarakat dan barang bukti tindak pidana konservasi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan dimulai pada pukul 14.00 dan dihadiri oleh Reskrimsum Polda Jawa Tengah, Kepala Perum Perhutani KPH Kedu Utara, Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Pemalang, Direktur Perumda TRMS Serulingmas Banjarnegara, Camat Bejen, Kapolsek Bejen, Danramil Bejen, dan Kepala Desa Duren.
Dalam acara tersebut, terdapat 6 Kukang Jawa yang dilepasliarkan dengan 5 ekor kukang jawa merupakan hasil sitaan. Dari jumlah tersebut, Sebelumnya lima ekor Kukang Jawa sempat dititipkan di Perumda TRMS Serulingmas. “Iya, sempat dititipkan selama 9 bulan sebelum akhirnya dilepaskan” kata Lulut Yekti selaku Direktur Perumda TRMS Serulingmas. Lulut juga mengatakan harapannya dengan pelepasliaran Kukang Jawa dapat menjaga kelangsungan hidup satwa di habitat aslinya agar tetap lestari. Selain itu, Lulut juga berharap perburuan terhadap satwa liar terutama satwa dilindungi tidak terjadi kembali.