Kenalkah zoomania dengan CITES ?
CITES atau Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora adalah sebuah konvensi perdagangan internasional untuk spesies-spesies tumbuhan dan satwa liar yang berupa kesepakatan internasional antar negara agar populasi nya tetap terkendali di alam. Nah CITES ini didalam nya terdapat daftar flora dan fauna yang dikelompokkan dalam 3 kategori perlakuan perlindungan yaitu
- Apendiks I : memuat daftar flora dan fauna yang DILARANG untuk diperdagangkan. Hal ini dikarenakan jumlahnya yang semakin sedikit dan semakin terancam kepunahan di dunia. Contohnya Rusa bawean (Axis kuhlii), Harimau (Panthera tigris), Trenggiling (Manis javanica), Orang utan Kalimantan (Pongo pygmaeus), dan lain sebagainya
- Apendiks II : berisi daftar flora dan fauna yang tidak terancam punah, namun akan menjadi terancam ketika perdagangan terus dilakukan tanpa ada pengaturan. Contohnya : Buaya Muara (Crocodylus porosus), Iguana (Iguana spp), Biawak air tawar (Varanus salvator), dan lain sebagainya.
- Apendiks III : berisi daftar spesies flora dan fauna yang dilindungi di negara tertentu dalam batas-batas kawasan habitatnya, dan suatu saat peringkatnya bisa dinaikkan ke dalam Apendiks II atau Apendiks I. contohnya Tetracentron sinense dari Nepal, Corralium elatius dari China, Hypancistrus zebra dari Brazil, dan lain sebagainya
Itulah 3 kategori flora dan fauna menurut perlakukan perlindungannya. Kontrol perdaganganmenjadi kunci kelestarian flora dan fauna yang ada di dunia. Selain CITES, status konservasi juga ditentukan dari IUCN dan juga peraturan Pemerintah. Nah IUCN dan peraturan pemerintah akan dibahas pada artikel selanjutnya yaa